Penilaian dilakukan secara berkelanjutan selama proses belajar, pada akhir semester, serta melalui tugas yang relevan dengan konteks profesional bidang perumahan dan permukiman.
Akademik
Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi pembelajaran PERKIM mengacu pada sistem penilaian berbasis CPL dalam Kurikulum 2026, dengan prinsip formatif, sumatif, dan otentik untuk menjamin ketercapaian kompetensi lulusan.
Prinsip Penilaian Berbasis CPL
- Penilaian Formatif: tugas, diskusi, presentasi, dan kuis untuk memantau capaian bertahap.
- Penilaian Sumatif: UTS, UAS, dan/atau proyek akhir untuk mengukur capaian akhir.
- Penilaian Otentik: studi kasus kebijakan, desain perumahan, analisis AMDAL, dan tugas terapan lain.
Rubrik Penilaian per CPL
| CPL | Metode Penilaian | Instrumen | Bobot |
|---|---|---|---|
| KK1 (Kebijakan) | Studi kasus kebijakan perumahan | Laporan analisis kebijakan | 30% |
| KU1 (Penelitian) | Proposal tesis dan publikasi ilmiah | Draft proposal dan artikel jurnal | 40% |
| S8-S10 (Etika dan Kemandirian) | Observasi, jurnal refleksi, peer assessment | Rubrik sikap | 10% |
| P1-P4 (Pengetahuan) | Ujian tulis, presentasi, review jurnal | Soal ujian, rubrik presentasi | 20% |
Ketentuan Kelulusan
- Minimal nilai B untuk setiap mata kuliah wajib.
- Minimal nilai C+ untuk mata kuliah pilihan.
- Tesis dinilai oleh dua penguji internal dan satu penguji eksternal (jika memungkinkan).
- Publikasi minimal satu artikel pada jurnal nasional terakreditasi atau prosiding internasional sebagai syarat ujian tesis.
Evaluasi dan Peninjauan Kurikulum
| Kegiatan | Frekuensi | Pelaksana |
|---|---|---|
| Survei kepuasan pengguna lulusan | 1 tahun sekali | Tim Penjaminan Mutu |
| Tracer study alumni | 1 tahun sekali | Alumni dan Career Center |
| FGD dengan stakeholder | 2 tahun sekali | Tim Kurikulum |
| Pemetaan CPL versus capaian riil lulusan | 2 tahun sekali | Tim Kurikulum |
| Revisi kurikulum | 2-3 tahun sekali | Senat Fakultas/Prodi |
Catatan: Ketentuan evaluasi pembelajaran dapat diperbarui sesuai kebijakan akademik universitas. Pastikan selalu mengacu pada dokumen resmi terbaru.