Akademik

Evaluasi Pembelajaran

Evaluasi pembelajaran PERKIM mengacu pada sistem penilaian berbasis CPL dalam Kurikulum 2026, dengan prinsip formatif, sumatif, dan otentik untuk menjamin ketercapaian kompetensi lulusan.

Penilaian dilakukan secara berkelanjutan selama proses belajar, pada akhir semester, serta melalui tugas yang relevan dengan konteks profesional bidang perumahan dan permukiman.

Prinsip Penilaian Berbasis CPL

  • Penilaian Formatif: tugas, diskusi, presentasi, dan kuis untuk memantau capaian bertahap.
  • Penilaian Sumatif: UTS, UAS, dan/atau proyek akhir untuk mengukur capaian akhir.
  • Penilaian Otentik: studi kasus kebijakan, desain perumahan, analisis AMDAL, dan tugas terapan lain.

Rubrik Penilaian per CPL

CPL Metode Penilaian Instrumen Bobot
KK1 (Kebijakan) Studi kasus kebijakan perumahan Laporan analisis kebijakan 30%
KU1 (Penelitian) Proposal tesis dan publikasi ilmiah Draft proposal dan artikel jurnal 40%
S8-S10 (Etika dan Kemandirian) Observasi, jurnal refleksi, peer assessment Rubrik sikap 10%
P1-P4 (Pengetahuan) Ujian tulis, presentasi, review jurnal Soal ujian, rubrik presentasi 20%

Ketentuan Kelulusan

  • Minimal nilai B untuk setiap mata kuliah wajib.
  • Minimal nilai C+ untuk mata kuliah pilihan.
  • Tesis dinilai oleh dua penguji internal dan satu penguji eksternal (jika memungkinkan).
  • Publikasi minimal satu artikel pada jurnal nasional terakreditasi atau prosiding internasional sebagai syarat ujian tesis.

Evaluasi dan Peninjauan Kurikulum

Kegiatan Frekuensi Pelaksana
Survei kepuasan pengguna lulusan 1 tahun sekali Tim Penjaminan Mutu
Tracer study alumni 1 tahun sekali Alumni dan Career Center
FGD dengan stakeholder 2 tahun sekali Tim Kurikulum
Pemetaan CPL versus capaian riil lulusan 2 tahun sekali Tim Kurikulum
Revisi kurikulum 2-3 tahun sekali Senat Fakultas/Prodi

Catatan: Ketentuan evaluasi pembelajaran dapat diperbarui sesuai kebijakan akademik universitas. Pastikan selalu mengacu pada dokumen resmi terbaru.