Proses pembelajaran dirancang secara bertahap melalui mata kuliah wajib dan pilihan, seminar akademik, serta tesis. Seluruh kegiatan belajar diarahkan untuk mendukung ketercapaian sikap, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan pengetahuan yang ditetapkan dalam kurikulum.
Akademik
Sistem Pembelajaran
Sistem pembelajaran PERKIM disusun mengacu pada Kurikulum 2026 berbasis capaian pembelajaran lulusan (CPL) untuk membentuk kompetensi analitis, aplikatif, dan profesional di bidang perumahan dan permukiman.
Struktur Pembelajaran per Semester
| Semester | Fokus Pembelajaran | Komponen Utama | SKS |
|---|---|---|---|
| 1 | Fondasi konsep dan metodologi | Metodologi penelitian, penataan ruang/perencanaan, kebijakan, bisnis perumahan | 12 |
| 2 | Pendalaman teknis dan kebijakan terapan | Sarana-prasarana-utilitas, konstruksi, AMDAL, mata kuliah pilihan | 12 |
| 3 | Penguatan akademik riset | Pilihan lanjutan, seminar proposal | 7 |
| 4 | Penyelesaian studi | Seminar hasil, tesis | 7 |
Total: 38 SKS (mengacu tabel struktur kurikulum S2 PERKIM 2026).
Pendekatan Pembelajaran
- Pembelajaran terstruktur melalui perkuliahan, diskusi, presentasi, dan penugasan.
- Integrasi studi kasus kebijakan dan perencanaan perumahan/permukiman.
- Penguatan kemampuan riset melalui seminar proposal, seminar hasil, dan tesis.
- Pembelajaran lintas prodi (cross enrollment) tersedia sesuai kebutuhan kompetensi.
Keterkaitan dengan CPL
- Setiap mata kuliah dipetakan terhadap unsur CPL (S, KU, KK, dan P).
- RPS menjadi panduan operasional pelaksanaan pembelajaran pada tiap mata kuliah.
- Pencapaian kompetensi dievaluasi secara bertahap hingga tahap tugas akhir.
Catatan: Detail pelaksanaan setiap mata kuliah mengikuti RPS dan kalender akademik yang berlaku di Sekolah Pascasarjana Universitas Andalas.